Kursus Penyegaran Pertolongan Pertama Grup B total jam 04

Pelatihan untuk petugas pertolongan pertama di perusahaan adalah wajib sesuai dengan pasal. 37 D. Lgs. 81/08.

Keputusan Antar Kementerian no.. 388/03 menyajikan klasifikasi perusahaan dan unit produksi yang bertujuan untuk membingkai mereka menjadi tiga kelompok risiko (Grup A, B dan C). Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan jumlah karyawan, sektor produksi dan risiko pekerjaan.

Baca selengkapnya...